Find Us On Social Media :

Berlaku Hari Ini Perpanjang SIM Tanpa Harus Bikin Baru, Jangan Lupa Syarat dan Biayanya

By Ahmad Ridho, Selasa, 16 April 2024 | 08:14 WIB
Pemilik SIM yang habis masa berlakunya saat libur Lebaran dan cuti bersama tidak perlu bikin baru karena bisa diperpanjang hari ini, Selasa (16/4/2024). (iStockphoto/Habibi Alisyahbana)

MOTOR Plus-online.com - Libur Lebaran dan cuti bersama sudah berakhir kini saatnya untuk memperpanjang SIM mati.

Berlaku hari ini perpanjang SIM tanpa harus bikin baru, jangan lupa ini syaratnya.

Pemilik yang SIMnya habis masa berlaku selama Lebaran dan cuti bersama masih bisa diperpanjang.

Biasanya SIM yang lewat satu hari tidak diperpanjang harus bikin baru dan mengikuti ujian teori dan praktik.

Informasi SIM mati bisa diperpanjang setelah cuti bersama diungkap melalui sosial media resmi TMC Polda Metro Jaya.

Dalam unggahan sosmed tersebut pada Senin (15/4/2024) dijelaskan khusus untuk pemilik SIM yang masa berlakunya habis selama libur Lebaran dan cuti bersama bisa kembali diperpanjang pada Selasa (16/4/2024).

Jika pemilik SIM yang mendapatkan dispensasi perpanjangan pada hari ini namun tidak melaksanakannya, maka harus bikin SIM baru.

Dispensasi perpanjangan SIM khusus untuk yang masa berlakunya habis selama libur Lebaran dan cuti bersama hanya berlaku hari ini, Selasa (16/4/2024).

"Dalam rangka libur nasional (Idul Fitri 1445 H) pelayanan SIM sebagai berikut: 1. Pada tanggal 8 s/d 15 April 2024 pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM dan Unit Simling DKI Jakarta diliburkan," demikian keterangan resmi TMC Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Pemotor Jakarta Punya SIM Mati Saat Libur Lebaran Bisa Perpanjang Mulai 16 April 2024