MOTOR Plus-online.com - Tenang Surat Izin Mengemudi yang sudah kedaluarsa bisa diurus.
Mulai hari Ini SIM mati bisa diperpanjang tak perlu bikin baru tarfifnya cuma segini ternyata cukup murah.
Bagi pemegang yang sudah habis masa berlakunya bisa diperpanjang lagi tanpa mengjukan permohonan yang baru.
Tapi, perlu diingat bahwa hanya berlaku bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis ketika libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 2024.
Menganai hal ini diumumkan TMC Polda Metro Jaya lewat halaman resmi sosial medianya.
Dalam postingan Senin (15/4/24), diiformasikan perpanjangan SIM yang habis masa berlakunya tersebut bisa dilakukan pada 16-20 April 2024.
Bagi pemilik SIM yang tidak mempanjang SIM pada tanggal tersebut harus bikin SIM baru.
Sedangkan yang mau memperpanjang SIM mati ketika masa libur dan cuti lebaran 2024 dikenakan tarif normal.
Baca Juga: Berlaku Hari Ini Perpanjang SIM Tanpa Harus Bikin Baru, Jangan Lupa Syarat dan Biayanya
Baca Juga: Pemotor Jakarta Punya SIM Mati Saat Libur Lebaran Bisa Perpanjang Mulai 16 April 2024
Perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut tarifnya yaitu SIM A Rp 80.000, SIM B Rp 80.00, SIM C Rp 75.000 dan SIM D Rp 30.000.
Perlu diketahui bahwa tarif tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan dan biaya tes psikologi.