Find Us On Social Media :

Tenang Motor Bekas Tanpa STNK Bisa Dibuatkan Baru Simak Cara dan Syaratnya Secara Resmi

By Aong, Rabu, 17 April 2024 | 17:00 WIB
Tenang motor bekas tanpa STNK bisa dibuatkan baru, simak cara dan syratnya (MP Adi Ali)

MOTOR Plus-online.com - Idealnya ketika membeli kendaraan seken pilih yang dilengkapi surat-surat.

Tenang motor bekas tanpa STNK bisa dibuatkan baru simak cara dan syaratnya secara resmi jadi legal di jalan.

Namun perlu diingat bahwa motor seken tanpa STNK yang dimaksud karena benar-benar hilang.

Tenru bukan karena unit notor dari hasil penggelapan atau curian.

Untuk mendapatkan STNK yang baru, pertama yang perlu dilakukan mengajukan permohonan pembuatan surat kehilangan dari kepolisian di Polres setempat.

Surat kehilangan ini berfungsi untuk blokir data STNK lama yang hilang.

Blokir dilakukan agar tidak ada identitas ganda jika STNK yang lama ditemukan orang lain.

Artinya STNK lama yang dilaporkan hilang sudah dinyatakan tidak berlaku lagi.

Untuk syarat dokumen lain yang perlu disiapkan sama dengan proses balik nama kendaraan pada umumnya.

Baca Juga: Beneran Bayar Pajak Kendaraan atau Perpanjang STNK Pakai Aplikasi SIGNAL Ada Biaya Tambahan Rp 10 Ribu?

Baca Juga: Mulai Rp 1 Jutaan Motor Murah Suzuki Thunder dan Shogun Dijual Sepaket STNK Ada