Find Us On Social Media :

2 Kasus SIM Palsu Diungkap Polisi Awal Tahun 2024 Mirip SIM Asli Sampai 90 Persen

By Ardhana Adwitiya, Rabu, 17 April 2024 | 15:22 WIB
Ilustrasi SIM palsu. (Kolase Humas Polri)

MOTOR Plus-online.com - Bulan lalu polisi berhasil mengungkap kasus SIM palsu yang bentuknya menyerupai SIM asli.

Dua kasus pemalsuan Surat Izin Mengemudi dengan lokasi berbeda sukses dibongkar polisi.

Biasanya SIM palsu dicari orang yang sedang melamar kerja dan tidak memiliki waktu untuk ikut tes.

Berikut dua daerah yang ramai peredaran SIM palsu:

1. Kalimantan Selatan

Dua pelaku pemalsu SIM di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap polisi.

Keduanya masing-masing BN (33) dan AK (33).

Kasat Reksrim Polres Tanah Laut, Iptu Satria Madangkara Syarifudin mengatakan, dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku menawarkan pembuatan SIM dengan syarat yang cukup mudah.

Baca Juga: Modal Alat Ini Bikin SIM Palsu Harga Bisa Sampai Rp 1,2 Juta Kapolres Kukar Ungkap Ciri-cirinya

"Prosesnya juga cepat, dan harga yang murah," ujar Satria dikutip dari Kompas.com, Jumat (1/3/2024). 

"Motif kedua pelaku ingin mendapatkan keuntungan uang dari pembuatan SIM palsu," sambungnya.

Menurut Satria, kedua pelaku tidak mematok harga.

Jika ada pemesan, harga hanya disepakati dengan jenis SIM yang dipesan.

"Jadi kedua tersangka ini beroperasi sejak tahun 2022," ungkapnya.

Terbongkarnya pembuatan SIM palsu ini bermula dari salah seorang warga yang ingin melamar pekerjaan di sebuah perusahaan sebagai sopir.

Lamaran kerja warga itu pun ditolak karena perusahaan tahu ciri SIM palsu.

Merasa dirugikan, ia melapor ke polisi hingga akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap.

Baca Juga: Ngeri Pembuat SIM Palsu di Lampung Raup Rp 450 Ribu Sekali Bikin, 90 Persen Mirip Asli

Sayangnya tidak diketahui sudah berapa jumlah SIM yang dipalsukan.

"Satu orang pelaku bekerja sebagai calo dan satu pelakunya lagi sebagai pencetak SIM palsu," paparnya.

Karena perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat Pasal 263 dan 264 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman kurungan maksimal 8 tahun penjara.

2. Lampung

Polda Lampung mengungkap kasus pembuatan SIM palsu di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik menegaskan, kepolisian akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku yang terlibat dalam praktik pembuatan SIM palsu tersebut.

Berbaju oranye, pelaku pembuat SIM palsu berhasil diamankan. (Polresta Bandarlampung via Kompas.com)

"Dengan berhasilnya penangkapan pelaku pembuat SIM palsu di wilayah kami, ini merupakan bukti komitmen Polda Lampung dalam memberantas kejahatan di bidang administrasi kependudukan," ungkap Umi dikutip dari humas.polri.go.id.

4 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka pembuat SIM palsu, Senin (18/3/2024).

Baca Juga: Sekilas Benar-benar Mirip Ciri SIM Asli atau Palsu Bisa Dilihat Dari Sini

Para pelaku yang berhasil diringkus yaitu FP (27), DP (30), MA (26), dan AA (23).

Mereka ditangkap pada 1 Maret 2024 di kediaman masing-masing.

Modus yang digunakan para pelaku yaitu dengan cara mempromosikan pembuatan SIM palsu melalui media sosial Facebook.

Mereka pun mematok harga sebesar Rp450 ribu untuk pembuatan satu SIM.

Pelaku mengaku kalau SIM palsu yang mereka cetak 90 persen mirip SIM asli.

Hal yang membedakan yaitu pada bagian hologramnya.

Para pelaku dijerat Pasal 263 ayat 1 KUHP jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komplotan Pembuat SIM Palsu di Kalsel Dibongkar, Beroperasi sejak 2022"