Find Us On Social Media :

Jawa Barat Gelar Pemutihan Pajak Motor 2024 Ada Diskon 10 Persen dan Keringanan Lain

By Ahmad Ridho, Rabu, 17 April 2024 | 15:37 WIB
Program pemutihan pajak motor 2024 kembali diadakan di Jawa Barat, sebelum motor bodong segera urus karena ada diskon 10 persen. (Kontan)

MOTOR Plus-online.com - Buruan diurus pajak motor yang belum dibayar sebelum data STNK dihapus dan kendaraan jadi bodong.

Jawa Barat gelar pemutihan pajak motor 2024 ada diskon 10 persen dan banyak keringanan lain.

Saat ini tercatat ada tiga provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan.

Aceh, Sulawesi Utara dan Jawa Barat untuk yang masih menunggak pajak segera ke Samsat terdekat.

Diantara ketiga provinsi tersebut hanya Aceh yang masa berlakunya paling lama sampai 31 Desember 2024 mendatang.

Program pemutihan merupakan ampunan pajak kendaraan untuk yang masih menunggak pembayaran.

Selain itu harus diingat setiap provinsi memiliki masing-masing program atau jenis keringanan.

Umumnya yang dibebaskan adalah denda pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan gratis pajak progresif.

Namun untuk Jawa Barat untuk penunggak pajak kendaraan akan diberikan diskon 10 persen.

Baca Juga: Ditunggu Sampai Akhir Tahun Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 Ada di Aceh, Jawa Barat dan Sulut

Baca Juga: Berlaku Sampai 31 Desember 2024 Program Pemutihan Pajak Motor Khusus Warga Jambi dan Aceh

Sejumlah provinsi masih membuka pemutihan pajak kendaraan pada April 2024.

Namun, masyarakat perlu memenuhi beberapa syarat untuk dapat menikmati program ini.

Berikut masa aktif pemutihan pajak motor 2024 di Jawa Barat dan keringanan yang diberikan.

Bapenda Provinsi Jawa Barat (Jabar) kembali mengadakan keringanan pembayaran pajak melalui program diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen.

Dikutip dari laman Bapenda Jabar, program diskon 10 persen hanya berlaku bagi wajib pajak yang membayar PKB di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang. Berlangsung mulai 1 April sampai 23 Desember 2024.

Berikut ketentuan promo keringanan pajak kendaran di Jawa Barat:

1. Diskon 10 persen PKB satu tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar Program ini mengharuskan sejumlah syarat yang meliputi:

Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atas nama pribadi

STNK dan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) asli bukan foto

Baca Juga: Bayar Rp 12 Juta Bawa Pulang Motor Murah Yamaha NMAX 2018 Surat Lengkap

Pembayaran dilakukan melalui QRIS, virtual account, atau debit EDC (GPN).

2. Diskon 10 persen PKB lima tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran Diskon untuk PKB 5 tahunan tersebut memiliki beberapa syarat sebagai berikut:

Telah melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga yang dapat diinstal di sini KTP-el atas nama pribadi

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), STNK, dan SKKP asli

Membawa kendaraan untuk cek fisik.

Khusus keringanan pajak lima tahunan, Bapenda menyediakan kuota 30 kendaraan per hari untuk roda empat dan roda dua.

"Segera manfaatkan program diskon pajak kendaraan bermotor ini," tulis Bapenda Jabar.