MOTOR Plus-online.com - Perhatikan masa berlakunya segera perpanjang STNK daripada harus kena denda.
5 syarat perpanjang STNk 5 tahunan jangan lupa bawa uang untuk bayar pajak motor dan juga sejumlah dokumen.
Enggak cuma tahunan, memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) juga berlaku untuk 5 tahunan.
Proses tersebut terdapat pemeriksaan fisik kendaraan dan juga penerbitan STNK baru dan Tanda Nomor Kendaraan Baru (TNKB).
Ada sejumlah dokumen yang diperlukan dan menjadi syarat perpanjang STNK 5 tahunan, yaitu:
- STNK asli
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi sesuai dengan STNK dan BPKB
- Kendaraan yang akan diganti platnya (harus dicek nomor rangka dan mesin)
- Uang untuk membayar pajak kendaraan
Dalam proses pengecekan fisik, akan dicek nomor rangka dan juga mesin oleh petugas.
Untuk pajak kendaraan termasuk motor yang harus dibayarkan, cara mengeceknya gampang banget.
Baca Juga: Telat Bayar Pajak Kendaraan atau Perpanjang STNK Bebas Denda Catat Masa Berlaku dan Syaratnya
Tinggal melihat total yang terdapat pada lembaran STNK yang merupakan gabungan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sampai SWDKLLJ.