Find Us On Social Media :

Pemotor Waspada, Parkir Sembarangan di Pinggir Jalan 4 Ban Mobil Lenyap Pemilik Rugi Jutaan Rupiah

By Ahmad Ridho, Sabtu, 20 April 2024 | 13:52 WIB
Pemotor waspada, pemilik mobil rugi jutaat rupiah gara-gara parkir di pinggir jalan, 4 ban lenyap disikat maling. (Instagram)

Baca Juga: Ada Parkir Motor di Katedral Untuk Jamaah Shalat Ied di Masjid Istiqlal Indahnya Toleransi

Pada video tersebut, terlihat Honda Mobilio berwarna putih yang sedang diparkir di pinggir jalan kehilangan keempat rodanya.

Sayangnya, tidak dijelaskan secara detail kapan atau waktu terjadinya pencurian tersebut.

Denny Sulistyo, Kepala Bengkel Honda Jakarta Center, mengatakan, kasus serupa pernah juga viral. Kebanyakan peristiwa tersebut terjadi di parkiran umum dan rest area.

"Harga satuan pelek dan ban sama dengan Rp 2,8 juta. Tapi, itu belum termasuk biaya ongkos kerja dan PPN," ujar Denny, melansir dari Kompas.com.

Artinya, kalau ditotal untuk keempat ban, maka pemilik mobil yang kecurian mengalami kerugian minimal Rp 11,6 juta.

"Untuk baut roda yang menggunakan kunci khusus itu tersedia di toko aksesori atau lokapasar, dengan beragam kualitas," kata Denny.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia Sony Susmana, mengatakan, bila dilihat dari video memang ada ruang di situ.

Tapi, aman atau tidaknya jangan dari pertimbangan bahaya tabrakan saja, tapi juga bahaya kehilangan.

"Pertimbangan untuk parkir dan terutama yang menginap, pastikan tempatnya resmi atau berbayar dan ada penjaganya. Berikutnya, terang dan berpenutup atap. Sehingga, mudah dalam pengawasan. Lalu, yang ketiga, datar, rata dan alasnya kering dan keras," ujar Sony.

Baca Juga: Pertalite Akan Dihapus Sudah Tidak Layak Pakai, Tahun Depan Hanya Ada 3 Jenis BBM

Di sisi lain, sebuah foto yang memperlihatkan karcis parkir sementara di Pamulang Square, Tangerang Selatan, yang mematok harga Rp 10.000 plus tunjangan hari raya (THR) viral di media sosial.

Berdasarkan akun TikTok @inyong1984, karcis yang berwarna hitam putih tersebut bertulisan “tiket parkir sementara Pamulang Square, Sabtu, 13 April 2024 Rp 10.000 + THR."

Pada karcis tersebut juga terdapat sebuah lambang yang di dalamnya tertulis Garda Utama.

Selain itu, pada karcis parkir itu juga meninggalkan tiga catatan terhadap pemilik kendaraan.

“Pertama, harap selalu mengunci kendaraan; kedua, jangan meninggalkan barang berharga di motor; dan ketiga, barang berharga bukan tanggung jawab kami,” tulis catatan pada karcis tersebut.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pengemudi Mobilio Rugi Rp 11,6 Juta karena Parkir di Pinggir Jalan, 4 Roda Hilang, ini Kata Honda