MOTOR Plus - online.com Kalau kalian naik motor lalu melakukan pelanggaran pasti bakal terkena tilang oleh polisi.
Saat kalian kena tilang, pasti bakal ditentukan tanggal sidang untuk mengambil SIM yang ditahan oleh polisi.
Nah, bagaimana kalau kalian kena tilang tapi jadwal sidang terlewat?
Misal karena sakit atau keperluan lain sehingga kalian melewatkan jadwal sidang.
Bagaimana cara mengambil SIM yang ditahan oleh polisi saat sidang tilang terlewat?
Panit Penindakan Khusus (Timsus) Sat Lantas Polres Metro Jakarta Timur Ipda Juza Agus Sugiharto menjelaskan terkait pelanggar lalu lintas yang terkena tilang dan terlambat mengambil SIM ataupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"SIM atau STNK yang di tilang kelewat jatuh tempo sidangnya bisa diambil langsung di Kejaksaan Negeri setempat sesuai wilayah dimana disidangkannya," ujar Juza dikutip dari gridoto.com.
"Disana nanti langsung bayar denda sesuai vonis yang di putuskan oleh Hakim," katanya.
Baca Juga: FIF Catat Laba Bersih Rp 4,1 Triliun, Umumkan Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Baru
Tapi memang sebaiknya mengikuti sidang sesuai jadwal yang sudah di tetapkan.