Find Us On Social Media :

Kena Tilang Tapi Sidang Terlewat Begini Cara Gampang Ambil SIM Kata Polisi

By M. Adam Samudra,Uje, Sabtu, 20 April 2024 | 15:15 WIB
Begini cara gampang ambil SIM kalau terlewat sidang tilang (Kompas.com)

MOTOR Plus - online.com Kalau kalian naik motor lalu melakukan pelanggaran pasti bakal terkena tilang oleh polisi.

Saat kalian kena tilang, pasti bakal ditentukan tanggal sidang untuk mengambil SIM yang ditahan oleh polisi.

Nah, bagaimana kalau kalian kena tilang tapi jadwal sidang terlewat?

Misal karena sakit atau keperluan lain sehingga kalian melewatkan jadwal sidang.

Bagaimana cara mengambil SIM yang ditahan oleh polisi saat sidang tilang terlewat?

Panit Penindakan Khusus (Timsus) Sat Lantas Polres Metro Jakarta Timur Ipda Juza Agus Sugiharto menjelaskan terkait pelanggar lalu lintas yang terkena tilang dan terlambat mengambil SIM ataupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"SIM atau STNK yang di tilang kelewat jatuh tempo sidangnya bisa diambil langsung di Kejaksaan Negeri setempat sesuai wilayah dimana disidangkannya," ujar Juza dikutip dari gridoto.com.

"Disana nanti langsung bayar denda sesuai vonis yang di putuskan oleh Hakim," katanya.

Baca Juga: FIF Catat Laba Bersih Rp 4,1 Triliun, Umumkan Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Baru

Tapi memang sebaiknya mengikuti sidang sesuai jadwal yang sudah di tetapkan.

"Jika masih tidak bisa (ikut) sidang bisa melakukan pembayaran di Bank secara online," paparnya.

Terdapat prosedur penilangan untuk masyarakat yang secara sengaja maupun tidak sengaja melakukan pelanggaran lalu lintas.

Para pelanggar lalu lintas akan didatangi oleh petugas kepolisian dan memberhentikan kendaraan.

Pelanggar lalu lintas wajib menunjukkan identitas yang diminta dengan jelas saat dihentikan polisi.

Sementara itu, polisi juga harus menerangkan dengan jelas kepada pelanggar apa kesalahan yang telah diperbuat pengendara, pasal berapa yang telah dilanggar, serta tabel berisi jumlah denda yang harus dibayar oleh pelanggar.

Kemudian, pelanggar lalu lintas bisa memilih untuk menerima kesalahan dan menerima slip biru yang nantinya bisa membayar denda di BRI tempat kejadian, kemudian mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian.

Selain itu, pelanggar juga dapat menolak kesalahan yang didakwakan serta meminta sidang pengadilan serta menerima slip merah.

Nantinya, pengadilan akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak, dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat, pada waktu yang telah ditentukan.

Umumnya waktu persidangan sekitar 5-10 hari kerja dari tanggal pelanggaran.

Artikel ini telah tayang di https://www.gridoto.com dengan judul "Kena Tilang Tapi Terlewat Jadwal Sidang, Tenang Ini Tips dari Polisi".