Find Us On Social Media :

Biaya Perpanjang SIM C Bulan April 2024 Masih Seharga 7,5 Liter Pertalite

By Ahmad Ridho, Selasa, 23 April 2024 | 16:51 WIB
Cek biaya perpanjang SIM C terbaru bulan April 2024 bisa online ataupun langsung ke Samsat, tarifnya setara 7,5 liter Pertalite. (layananpolri.com/ istimewa)

MOTOR Plus-online.com - Masa berlaku SIM C selama 5 tahun harus segera diperpanjang sebelum habis.

Terlambat satu hari perpanjang SIM harus membuat baru dengan mengikuti ujian teori dan praktik.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan Surat Telegram ST /985/IV/2016 Tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.

Biaya perpanjang SIM C bulan April 2024 masih seharga 7,5 liter Pertalite.

Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki semua pengendara motor maupun mobil sebagai tanda legalitas.

Untuk biaya perpanjang SIM C masih sama dengan tahun sebelumnya yakni sebesar Rp 75 ribu.

Tarif perpanjang SIM C ini sama dengan harga 7,5 liter Pertalite yang dibanderol Rp 10 ribu.

Namun harus diingat biaya Rp 75 ribu hanya untuk perpanjangan belum ditambah biaya lainnya.

Seperti biaya registrasi sebesar Rp 5 ribu dan asuransi sebesar Rp 30 ribu.

Baca Juga: Kena Tilang Tapi Sidang Terlewat Begini Cara Gampang Ambil SIM Kata Polisi

Baca Juga: 2 Kasus SIM Palsu Diungkap Polisi Awal Tahun 2024 Mirip SIM Asli Sampai 90 Persen

Dikutip dari laman resmi Digital Korlantas biaya tersebut belum termasuk dengan tes psikologi sebesar Rp 37.500 dan tarif tes Rikkes jasmani yang mengikuti kebijakan tarif klinik yang dipilih oleh pemohon perpanjangan SIM C.

Apabila pemegang SIM yang masa berlakunya habis bisa dikenakan sanksi tilang, sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pelanggar dapat terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Syarat perpanjang SIM C:

- KTP

- SIM lama yang akan segera habis masa berlakunya dan fotokopinya

- Bukti cek kesehatan

- Hasil tes psikologi

Berikut daftar biaya perpanjangan SIM:

- Perpanjang SIM A: Rp 80 ribu

- Perpanjang SIM A Umum: Rp 80 ribu

- Perpanjang SIM B I: Rp 80 ribu

- Perpanjang SIM B I Umum: Rp 80 ribu

- Perpanjang SIM B II: Rp 80 ribu

- Perpanjang SIM B II Umum: Rp 80 ribu

- Perpanjang SIM C: Rp 75 ribu

- Perpanjang SIM D: Rp 30 ribu

- Perpanjang SIM Internasional: Rp 225 Rbu