Find Us On Social Media :

Gugatan Batas Usia Bikin SIM Sudah Masuk MK Anak di Bawah 17 Tahun Boleh Bawa Motor?

By Ardhana Adwitiya, Rabu, 24 April 2024 | 12:00 WIB
Ilustrasi SIM. (TribunLampung.com)

MOTOR Plus-online.com - Batas usia bikin SIM digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), bisa jadi anak di bawah 17 tahun punya SIM.

Melihat website mkri.id, pengajuan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) masuk pada Kamis (18/4/2024).

Adapun Nomor Akta Pegajuan Permohonan Pemohon (AP3) tercatat 51/PUU/PAN.MK/AP3/04/2024.

Pemohon bernama Taufik Idharudin, pria asal Solo, Jawa Tengah.

Taufik mengaku dirinya ingin menggugat batas usia bikin SIM karena kagum dengan bocah yang bawa motor dari Madura ke Semarang.

"Saya ingin mengajukan permohonan tentang uji materi Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945, karena saya merasa kagum dengan dua bocah, yaitu inisial SZ berusia 11 tahun dan DR usia 10 tahun dari Sampang, Madura," kata Taufik dikutip dari Antara.com, Sabtu (20/4/2024).

Permohonan pengajuan gugatan batas usia bikin SIM di website Mahkamah Konstitusi (MK). (mkri.id)

Kalau brother ingat, pada November 2023 lalu ada dua bocah touring motor tanpa helm.

Awalnya mereka berniat jalan dari Madura ke Jakarta, namun berhasil dihentikan polisi di Semarang.

Baca Juga: Biaya Perpanjang SIM C Bulan April 2024 Masih Seharga 7,5 Liter Pertalite

"Saya kagum dengan keterampilan dan keahlian mereka karena mereka dari Sampang ke Semarang sekitar 430 km, tapi bisa dalam kondisi selamat," lanjutnya.

"Artinya keterampilan dan kemampuan mereka sudah setara dengan orang berusia di atas 17 tahun," katanya.

Ia mengatakan jika dalam aturan maka SIM hanya boleh diberikan kepada pengendara dengan usia minimum 17 tahun.

"Artinya dengan kemampuan seperti itu mereka seharusnya sudah bisa mendapatkan SIM karena punya keterampilan seperti berusia di atas 17 tahun," tambah Taufik.

Kuasa hukum Taufik, Sri Kalono mengatakan, pihaknya sudah mengajukan permohonan pengujian material Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945 yang termuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, yakni sepanjang usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D bertentangan dengan UUD 45 tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai atau berpengalaman dalam mengendarai kendaraan setidaknya 149 km.

Ia berharap dengan permohonan tersebut ke depan semua anak berusia di bawah 17 tahun yang telah berpengalaman mengemudi kendaraan agar diberikan surat izin mengemudi.

"Karena pasal 81 ayat 2 huruf a ini membatasi hak konstitusional anak-anak di bawah 17 tahun dalam mengendarai kendaraan bermotor," katanya.

Disinggung soal kematangan emosi pengendara di bawah 17 tahun, menurut dia pengalaman dua bocah asal Madura tersebut bisa menjadi bukti.

"Kalau dari Madura ke Semarang selamat kan prestasi luar biasa," lanjutnya.

"Masalah kematangan dibuktikan dengan pengalaman," tambahnya.

"Makanya syaratnya setidak-tidaknya sudah menempuh minimal 149 km," pungkasnya.