Find Us On Social Media :

Ahli Safety Riding Kasih Paham Bahaya Anak di Bawah 17 Tahun Punya SIM Jika Dikabulkan MK

By Ardhana Adwitiya, Rabu, 24 April 2024 | 16:13 WIB
Ilustrasi anak di bawah 17 tahun punya SIM dan boleh bawa motor. (Tribun Jogja)

MOTOR Plus-online.com - Ramai syarat usia bikin SIM 17 tahun digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan atas syarat batas bikin SIM baru dilayangkan Taufik Idharudin.

Taufik mengaku dirinya ingin menggugat batas usia bikin SIM karena kagum dengan bocah yang bawa motor dari Madura ke Semarang.

"Saya ingin mengajukan permohonan tentang uji materi Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945, karena saya merasa kagum dengan dua bocah, yaitu inisial SZ berusia 11 tahun dan DR usia 10 tahun dari Sampang, Madura," kata Taufik dikutip dari Antara.com, Sabtu (20/4/2024).

Ilustrasi SIM. (TribunLampung.com)

Kalau brother ingat, pada November 2023 lalu ada dua bocah touring motor tanpa helm.

Awalnya mereka berniat jalan dari Madura ke Jakarta, namun berhasil dihentikan polisi di Semarang.

Kira-kira ada bahayanya enggak sih anak di bawah 17 tahun punya SIM?

Joel Deksa Mastana selaku ahli safety riding berpengalaman pun memberikan tanggapan.

Baca Juga: Gugatan Batas Usia Bikin SIM Sudah Masuk MK Anak di Bawah 17 Tahun Boleh Bawa Motor?