MOTOR Plus-online.com - Bayar pajak kendaraan bermotor wajib dilakukan setiap tahun sekali.
Ada pajak tahunan juga pajak lima tahunan (ganti pelat nomor) dan pembayarannya melalui Samsat.
Diungkap polisi motor tidak bayar pajak selama bertahun-tahun nasibnya akan seperti ini.
Tidak sedikit motor yang beredar di jalan raya belum melunasi pembayaran pajak tahunan.
Bahkan ada yang sampai bertahun-tahun tidak dibayarkan pajaknya namun ketahui efeknya akan seperti apa.
Kepolisian menghimbau agar pemilik kendaraan membayarkan pajak sesuai dengan tanggal jatuh tempo.
Aturan mengenai pembayaran pajak kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Di dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa setiap orang atau badan yang merupakan pemilik atau memiliki kendaraan bermotor akan dikenakan pajak atas kepemilikan kendaraannya tersebut.
Dikutip dari Kompas.com, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah AKBP Prianggo Parlindungan Malau mengatakan, perpanjangan STNK merupakan bentuk pengawasan tahunan terhadap registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Baca Juga: Daftar Samsat Gelar Pemutihan Pajak Motor 2024 Buruan Urus Sebelum Data STNK Dihapus