Find Us On Social Media :

Gugatan Anak di Bawah 17 Tahun Bisa Dapat SIM Direspon Korlantas Polri

By Aong, Kamis, 25 April 2024 | 13:46 WIB
Gugatan syarat usia bikin SIM di bawah 17 tahun direspon Korlantas Polri (FB Almalik Rizki)

MOTOR Plus-online.com - Sedang ramai diberitakan syarat usia bikin Surat Izin Mengemudi minta direvisi.

Gugatan anak di bawah 17 tahun bisa dapat SIM direspon Korlantas Polri syaratnya harus punya KTP.

Seperti diketahui pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan uji materi batas usia minimal surat izin mengemudi (SIM) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Alasannya kagum pada dua bocah yang naik motor dari Madura ke Jakarta November 2023 lalu dan dicegat polisi ketika sampai Semarang.

Menanggapi gugatan tersebut, Diregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus berikan tanggapan.

"Persyaratannya diperaturan kepolisian itu kan sudah jelas, dimana syarat mendapatkan SIM itu minimal 17 tahun harus memiliki KTP, cek kesehatan. Boleh gak dia sekarang (Anak-anak dibawah 17 tahun) gak pakai KTP dan cek kesehatan bisa dapat SIM?," kata Yusri dilansir dari GridOto.com.

Yusri mencontohkan bila ada seorang ingin daftar polisi tapi pengalamannya sudah melebihi polisi bisa langsung jadi polisi, tentu tidak bisa.

Sama halnya dengan SIM semua ada syaratnya. "Saya ambil contoh ada seseorang tidak pakai pendidikan mau jadi (polisi) tapi jago menyelidik dan banyak wawasan kenapa tidak langsung dikasih pangkat Jenderal Polisi, boleh gak?," ucapnya.

Baca Juga: Lawan Honda BeAT, Motor Murah Suzuki NEX II Dapat Warna Baru di 2024

Baca Juga: Bikin SIM Lebih Murah Ada Potongan Biaya Tak Perlu Bayar Penuh Jika Kondisinya Begini

Korlantas Polri tidak mempermasalahkan gugatan terkait aturan Surat Izin Mengemudi (SIM) dibawah 17 tahun.

"Setiap orang punya hak, mau gugat boleh saja, tapi kan semua itu sudah ada mekanismenya silahkan saja nantikan dikaji. Ada tetangga saya 4 tahun sudah pakai motor yang kecil (motor remote) kenapa tidak dikasih saja SIM? kan begitu," katanya.

Katanya untuk dapat SIM masyarakat harus terlebih dahulu diuji keahlian atau kompetensinya untuk berkendara.

Yusri mengatakan dalam persyaratan fisik, calon pengendara diwajibkan memenuhi standar penglihatan, pendengaran, hingga anggota gerak dan perawakan fisik lainnya.

Persyaratan psikologis bertujuan mengetahui kemampuan kognitif, psikomotorik, hingga kepribadian calon pengendara.