MOTOR Plus-online.com - Program pemutihan pajak motor 2024 kembali diadakan dan banyak keringanan yang diberikan pemerintah provinsi (Pemprov).
Bebas BBNKB II dan pajak progresif berlaku hampir diseluruh provinsi cek lokasinya kapan mulai berlaku.
Saat ini beberapa Pemprov di Indonesia kembali mengadakan program pemutihan pajak motor 2024.
Pemutihan merupakan ampunan pajak kendaraan bermotor yang diberikan khusus untuk wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya.
Pajak motor mati tahunan bisa diselesaikan dengan melakukan pembayaran pokok pajaknya saja.
Sementara denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), BBKNB sampai pajak progresif dibebaskan alias gratis.
Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) dan pajak progresif juga akan segera diberlakukan.
Tidak tanggung-tanggung hampir seluruh provinsi akan membebaskan BBNKB dan pajak progresif.
Total ada 34 provinsi yang rencananya akan membebaskan dua kewajiban yang harus dibayar pemilik kendaraan di atas.
Baca Juga: Daftar Samsat Gelar Pemutihan Pajak Motor 2024 Buruan Urus Sebelum Data STNK Dihapus