MOTOR Plus - online.com Di tengah ramainya keresahan warga dengan parkir liar daerah ini menerapkan tarif parkir naik 100 persen.
Warga yang tidak dapat karcis parkir dari juru parkir boleh tidak bayar.
Tarif parkir yang naik 100 persen ini dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga.
Penyesuaian tarif parkir ini sudah berlaku mulai Kamis (25/4).
Ambil contoh untuk parkir motor dari yang sebelumnya cuma Rp 1.000 kini naik jadi Rp 2.000.
Artinya naik dua kali lipat.
Hal ini berlaku untuk semua jenis kendaraan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Salatiga, Sri Satuti mengatakan bahwa penyesuaian tarif parkir tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Kami dari Dinas Perhubungan yang mengampu dan melaksanakan Perda tersebut," kata Sri Satuti dikutip dari Tribunmuria.com, Jumat (26/4/2024).