Find Us On Social Media :

Hore Diskon 40 Persen Telat Bayar Pajak Kendaraan Bebas Denda di Sulawesi Selatan, Cek Ketentuannya

By Galih Setiadi, Sabtu, 27 April 2024 | 18:30 WIB
Foto ilustrasi STNK. Bayar pajak kendaraan bebas denda hingga diskon 40 persen di Sulawesi Selatan. (TribunTimur/Darul Amri)

MOTOR Plus-online.com - Kapan lagi bayar pajak kendaraan bisa lebih murah hingga bebas denda kalau telat.

Kabar gembira ada diskon 40 persen telat bayar pajak kendaraan bebas denda berlaku di Sulawesi Selatan, cek ketentuan dan masa berlakunya.

Program tersebut diadakan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Insentif pajak kendaraan sesuai Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 440/IV/2024 tanggal 24 April 2024.

Ada beberapa keringanan pajak kendaraan bermoto yang diberikan untuk masyarakat.

Mulai dari penghapusan denda baik untuk pajak kendaraan dan balik nama.

Seperti yang disampaikan Kepala Bapenda Sulawesi Selatan, Dr Reza Faisal Saleh.

"Salah satu insentif yang diberikan berdasarkan keputusan ini adalah penghapusan denda pajak bagi pemilik kendaraan yang akan melakukan balik nama kendaraan. Pemilik baru harus melakukan balik nama kendaraan ke namanya mumpung ada pembebasan denda pajak kendaraan," ujarnya dikutip dari Tribun-Timur.com.

Baca Juga: Siap-siap Warga Batam Pemutihan Pajak Kembali Digelar Langsung Catat Tanggalnya

Baca Juga: Ditunggu Sampai Akhir Tahun Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 Ada di Aceh, Jawa Barat dan Sulut