MOTOR Plus-online.com - Malaysia lebih unggul soal administrasi kendaraan bermotor dibandingkan di Indonesia.
Biasanya proses balik nama kendaraan bekas harus mendatangi kantor Jabatan Pengangkutan Jalan (JPJ) atau bisa dibilang Kantor Samsat versi Malaysia.
Namun mulai bulan April ini, Menteri Perhubungan Anthony Loke mengatakan, para pedagang kendaraan bekas tidak perlu mengurus ke kantor JPJ.
Menurut Loke, diler dapat melakukan proses secara online ketika cakupan e-STMS (Sistem Tukar Milik Sementara) diperluas dan diintegrasikan dengan sistem JPJ MySikap.
Artinya proses balik nama kendaraan di Malaysia bisa online tanpa datang ke kantor Samsat.
Mengutip Paultan.org, dia menyetujui langkah tersebut dan sekarang tergantung pada mitra strategis JPJ, eAuto.
Sekedar info, eAuto adalah perusahaan swasta yang sudah bekerja sama dengan departemen tersebut selama beberapa tahun untuk menyediakan layanan online dan mengintegrasikan sistem tersebut.
"Saya ingin mereka cepat mengerjakannya karena saya tidak ingin orang-orang pergi ke JPJ jika tidak perlu, padahal bisa dilakukan secara online,” ujar Loke.
Baca Juga: Anti Pakai Calo Begini Cara Perpanjang STNK Motor Masih Atas Nama Orang Lain Tahun 2024
Ia menambahkan, sistem yang diluncurkan akan diujicoba selama satu tahun.