Find Us On Social Media :

Warung Madura Dapat Dukungan Menteri Teten Masduki, Keberadaan Pertamini Jadi Sorotan

By Didit Abdillah, Rabu, 1 Mei 2024 | 14:19 WIB
Warung Madura juga sepaket menjual bensin eceran atau dikenal dengan nama Pertamini. (Dok Kompas.com)

MOTOR Plus-Online.com - Toko kelontong yang kerap dikenal dengan istilah Warung Madura kini sedang menjadi perhatian karena diminta tidak beroperasi 24 jam. 

Lantaran pemilik Warung Madura ini memang buka 24 jam karena ia juga tinggal di warung tersebut. 

Warung Madura dilarang beroperasi 24 jam karena mengalahkan kebutuhan dari mini market yang semakin menjamur. 

Namun kini Warung Madura mendapatkan dukungan dari Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki

Menteri Teten mengatakan, warung-warung tradisional sendiri telah banyak membantu masyarakat karena menyerap produk-produk lokal dan jam operasionalnya yang fleksibel.

“Justru begini, warung tradisional itu kan betul-betul ekonomi rakyat yang selama ini banyak tersisih oleh ritel modern dan pemerintah menyadari itu," kata Teten Masduki

"Nah, ini jangan sampai warung tradisional ini menjadi terpinggirkan,” sambungnya dilansir dari Kompas.com. 

Teten Masduki minta jangan sampai keberadaan Warung Madura dan toko kelontong lainnya semakin tersisih dengan menjamurnya mini market

Lantaran kelengkapan Warung Madura juga bisa menyamai mini market, dengan harga yang cenderung lebih murah. 

Baca Juga: Satpol PP Akan Tertibkan Pertamini, Dilarang Jual Bensin Eceran di Daerah Ini

Salah satunya dengan menjual bensin eceran yang dikenal dengan nama Pertamini. 

Untuk satu hal ini, Pertamini memang menyalahi aturan karena bensin harus dijual secara resmi dengan lembaga yang diatur oleh pemerintah. 

Untuk dapat menjual BBM, badan usaha harus memiliki izin usaha niaga. Akan tetapi, Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2015 memberikan kesempatan bagi pengusaha kecil untuk menjual BBM secara legal.

BBM yang bisa dijual pun bisa berbagai jenis bahkan sampai biofuel. Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2015 itu memang menyebut bahwa koperasi, usaha kecil, maupun sekelompok konsumen yang ingin menjalankan usaha penjualan BBM sebagai sub-penyalur.

Usaha kecil yang dimaksud ini adalah perseorangan bisa membuat SPBU dengan skala yang lebih kecil, di Pertamina dikenal dengan nama Pertashop. 

Di Pertashop kini bisa menjual bensin Pertalite dan Pertamax, juga oli Pertamina, Fastron dan Enduro. 

Serta menjual gas LPG Bright Gas. 

Baca Juga: Pembelian Pertalite Dibatasi 80 Liter Perhari, Pengusaha Pertamini Terancam Gulung Tikar