Find Us On Social Media :

2 yang Dihapus Kalau Ikut Pemutihan Pajak Motor Mei 2024 Jangan Tunda Lagi

By Ardhana Adwitiya, Kamis, 2 Mei 2024 | 08:39 WIB
Ilustrasi STNK. 2 hal yang dihapus dalam pemutihan pajak motor. (TribunToraja.com)

MOTOR Plus-online.com - Pemutihan pajak kendaraan bermotor masih berlangsung di beberapa daerah di Indonesia.

Beragam manfaat bisa brother nikmati jika ikut pemutihan.

Hingga kini baru dua provinsi yang menggelar pengampunan pajak motor.

Dua provinsi itu adalah Aceh dan Jawa Barat.

Aceh jadi provinsi terlama mengadakan pemutihan, sampai Desember 2024 bro!

Ada 2 hal yang dihapus kalau brother ikut pemutihan pajak motor Mei 2024, simak penjelasannya.

1. Penghapusan pajak progresif

Pajak Progresif adalah penerapan tarif pajak kendaraan bermotor kepemilikan perorangan (pribadi) kedua dan seterusnya yang lebih besar dari tarif pajak kendaraan kepemilikan pertama.

Baca Juga: Daftar Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Motor 2024 Penunggak Pajak Girang Dimanja Pemerintah

Untuk tarif pajak kendaraan bermotor roda empat dan seterusnya atau roda dua 250 cc ke atas saat ini kepemilikan pertama sebesar 1,5 persen, maka tarif kepemilikan kedua bertambah 0,5 persen atau sebesar 2 persen dan seterusnya dengan kenaikan 0,5 persen untuk setiap kepemilikan sampai dengan 10 persen