Find Us On Social Media :

8 Dokumen yang Harus Disiapkan Agar Dapat Kartu Khusus Pembelian Pertalite di SPBU Pertamina

By Ardhana Adwitiya, Kamis, 2 Mei 2024 | 16:20 WIB
Ilustrasi isi BBM Pertalite di SPBU Pertamina (kiri) dan STNK dan KTP sebagai dokumen syarat daftar kartu khusus (kanan). (Kolase Dok. Pertamina dan Tribunpontianak.co.id/ka)

MOTOR Plus-online.com - Pembatasan Pertalite di SPBU Pertamina akan berlangsung sebentar lagi.

Namun pembatasan itu tidak berlaku di seluruh Indonesia, melainkan di Batam saja.

Pembelian BBM Pertalite harus menggunakan kartu khusus bernama Fuel Card 5.0.

Fuel Card itu mulai berlaku 1 Agustus 2024 mendatang.

Sebenarnya aturan yang mewajibkan masyarakat membeli Pertalite menggunakan kartu diinisiasi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Batam.

Hal itu dijelaskan Area Manager Communication Relation and CSR Sumatera Bagian Utara Pertamina Patra Niaga, Susanto August Satria.

"Program Fuel Card 5.0 merupakan program inisiatif dari Pemkot Batam," ujar Susanto dikutip dari Kompas.com, Rabu (1/5/2024).

"Pertamina mendukung program tersebut selaku operator dalam menyalurkan BBM," sambungnya.

Baca Juga: Daftar Motor Dilarang Isi Pertalite Bocoran Resmi Menteri ESDM Hasil Revisi Perpres Nomor 91 

Namun pembelian BBM dengan kartu khusus ini baru berlaku bagi kendaraan roda empat, baik pribadi, transportasi online, maupun angkutan umum.