Baca Juga: Mau Perpanjang SIM Online Tapi Posisi Sedang di Luar Indonesia, Emangnya Bisa?
Pembuatan SIM, juga ada tarif yang harus dibayarkan.
Begitu pula saat perpanjang masa berlaku SIM setiap lima tahun sekali.
Biaya pembuatan dan perpanjang SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Untuk besaran pembuatan dan perpanjang SIM per April 2024, sebagai berikut:
Daftar biaya pembuatan SIM sesuai golonganya, yaitu:
SIM A: Rp 120.000
SIM B I: Rp 120.000
SIM B II: Rp 120.000
SIM C: Rp 100.000