Find Us On Social Media :

Tarif Perpanjang SIM Terbaru Bulan Mei 2024 Paling Murah Rp 30 Ribuan

By Ahmad Ridho, Kamis, 2 Mei 2024 | 16:35 WIB
Buat yang mau perpanjang SIM langsung cek tarif terbaru bulan Mei 2024 mulai Rp 30 ribuan lekas perpanjang sebelum masa berlaku habis. (MOTOR Plus/ A. Ridho)

MOTOR Plus-online.com - Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) selama 5 tahun harus diperpanjang setiap tahun.

Jika lupa atau telat satu hari maka pemilik SIM wajib bikin baru dan mengikuti ujian teori dan praktik di Satpas SIM.

Tarif perpanjang SIM terbaru bulan Mei 2024 paling murah cuma Rp 30 ribuan.

SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi.

Selain itu sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan erampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Mengutip dari laman resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia, ada lima jenis SIM yang berlaku di Indonesia.

SIM A digunakan untuk mengendarai mobil dengan total berat tidak lebih dari 3.500 kg, SIM B digunakan untuk mengendarai mobil alat berat dengan minimal berat 1.000 kg, SIM C digunakan untuk mengendarai sepeda motor dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam, SIM D untuk pengendara penyandang disabilitas, dan SIM internasional untuk mengemudi di luar negeri.

Berdasarkan Pasal 214 PP 44/1993, Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang.

Baca Juga: Berlaku Hari Ini Perpanjang SIM Tanpa Harus Bikin Baru, Jangan Lupa Syarat dan Biayanya

Baca Juga: Mau Perpanjang SIM Online Tapi Posisi Sedang di Luar Indonesia, Emangnya Bisa?

Pembuatan SIM, juga ada tarif yang harus dibayarkan.

Begitu pula saat perpanjang masa berlaku SIM setiap lima tahun sekali.

Biaya pembuatan dan perpanjang SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Untuk besaran pembuatan dan perpanjang SIM per April 2024, sebagai berikut:

Daftar biaya pembuatan SIM sesuai golonganya, yaitu:

SIM A: Rp 120.000

SIM B I: Rp 120.000

SIM B II: Rp 120.000

SIM C: Rp 100.000

SIM C I: Rp 100.000

SIM C II: Rp 100.000

SIM D: Rp 50.000

SIM D I: Rp 50.000

SIM Internasional: Rp 250.000

Baca Juga: Daftar Samsat Gelar Pemutihan Pajak Motor 2024 Buruan Urus Sebelum Data STNK Dihapus

Sementara untuk tarif perpanjang SIM bervariasi tergantung golongan dan yang paling murah Rp 30 ribuan.

Tarif atau biaya paling murah khusus untuk proses perpanjangan SIM D.

Tarif perpanjang SIM sesuai golongan:

SIM A Rp 80.000

SIM B Rp 80.000

SIM C Rp 75.000

SIM D Rp 30.000

Selain biaya perpanjang SIM masih ada tambahan lain yang harus dibayarkan pemilik kendaraan bermotor.

Berikut biaya tambahan perpanjang SIM:

Biaya cek kesehatan Rp 25.000

Biaya asuransi Rp 30.000

Biaya registrasi Rp 5.000

Baca Juga: Cerita Kapolsek Tambora, Penghobi Trabasan yang Awalnya Enggak Bisa Naik Motor Karena Orang Tua

Masing-masing tarif atau biaya perpanjangan SIM tidak sama tergantung kebijakan di provinsi atau daerah masing-masing.

Syarat perpanjang SIM:

- Membawa SIM asli

- Membawa KTP asli

- Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang sudah ditandatangani atau stempel

- Membawa uang untuk biaya administrasi perpanjang SIM