Oleh sebab itu, Rafi Pratama akhirnya memberi uang ganti rugi kepada Adyt sebesar Rp 18,5 juta, nominal seharga motor.
"Ini murni masalah pribadi saya sendiri, dan saya sudah minta maaf ke keluarga."
"Dengan kesalahan itu saya bertanggung jawab dan memberikan ganti rugi Rp18,5 ke Mas Adyt senilai harga sepeda motor itu," pungkas Rafi Pratama.
Kasus dugaan penggelapan sepeda motor gadai yang dilakukan Rafi Pratama pun berujung damai.
Perdamaian tercapai setelah pihak keluarga Via Vallen dan pelapor bernama Adyt, anggota Aliansi Arek Sidoarjo, menjalani mediasi difasilitasi Polsek Tanggulangin, Sidoarjo.
"Udah selesai, damai, aman dan terkendali," kata Kapolsek Tanggulangin, Kompol I GP Atmagiri, saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Kamis (25/4).
Atmagiri mengatakan, RF juga telah mengganti sepeda motor milik pelapor yang diduga sudah digelapkannya, dengan sejumlah uang.
Tak hanya itu, laporan terhadap RF yang sempat dilayangkan pihak Adyt dengan dugaan penggelapan, juga sudah dicabut.
"Laporan sudah dicabut," ujarnya.