MOTOR Plus-online.com - Ramai kembali rencana pembatasan kendaraan di wilayah Jakarta yang kini bukan DKI lagi.
Pembatasan kendaraan versi DPRD Jakarta, pemilik motor dan mobil harus tahu ini supaya tidak terlalu panik.
Seperti diketahui pemerintah sudah menetapkan aturan pembatasan kendaraan di Jakarta.
Aturan tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 25 April 2024 lalu dalam bentuk Undang-undang No. 22 Tahun 2024 .
Dalam BAB IV, pemerintah pusat memberikan kewenangan khusus pada penyelenggaraan DKJ atau Daerah Khusus Jakarta dalam beberapa kegiatan, termasuk subbidang lalu lintas dan angkutan jalan (Pasal 24 ayat 2).
Kewenangan khusus tersebut, meliputi pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan perseorangan.
"Sebenarnya opsi lainnya (selain pembatasan jumlah) bisa dipilih pembatasan usia kendaraan yang boleh berlalu lalang di Jakarta. Toh, kebijakan itu ujungnya mengurangi jumlah kendaraan yang beredar berdasarkan usia kendaraan," kata Ketua Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta Ismail dalam keterangan kepada Kompas.com.
Artinya kendaraan yang lewat di jalanan Jakarta usianya tidak boleh terlalu tua ada batasan umurnya.
Baca Juga: Dari Razia Polisi 158 Motor Nganggur di Gudang Polrestabes Bandung, Merasa Punya Lapor ke Nomor Ini