MOTOR Plus-Online.com - Usia batas pakai kendaraan motor dan mobil dibatasi oleh Presiden Jokowi tentang Undang-undang Nomor 2 tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Aturan ini menuliskan tentang Peraturan Daerah Khusus Jakarta terkait bidang perhubungan yang tertulis dalam BAB 1V.
Kewenangan ini memberikan Pemerintah Daerah Khusus Jakarta untuk membatasi usia pakai kendaraan.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Ayat (2) huruf g yang berbunyi: "pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan".
Tujuannya untuk mengurangi polusi dan dampak emisi yang ditimbulkan dari padatnya jumlah kendaraan di Jakarta.
Namun alih-alih menyelamatkan lingkungan, justru berdampak pada penghasilan yang didapatkan dari kendaraan bermotor.
Masalah ini dipaparkan oleh Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ismail yang dilansir dari Kompas.com.
"Ini harus berimbang antara satu sisi kita ingin ciptakan lingkungan yang baik tapi di sisi lain bagaimana tidak menimbulkan potensi berkurangnya PAD (Pendapatan Asli Daerah)," kata Ismail.
Ia menggarisbawahi bahwa hingga kini salah satu penyumbang PAD tertinggi di Jakarta ialah dari pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga: Segera Berlaku Motor Kena Aturan Pembatasan Kendaraan di Jakarta, Pabrikan Motor Langsung Bereaksi
Ketika kendaraan dibatasi, kata dia, secara otomatis akan berdampak terhadap PAD.