Katanya sesuai Kepmen ESDM No 37.K/HK.02/MEM.M/2022, Pertalite merupakan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP).
Sehingga perubahan dalam penyalurannya harus melalui kebijakan Pemerintah.
Irto menambahkan, Pertamina Patra Niaga selaku pihak yang menjalankan penugasan penyaluran BBM subsidi, berkomitmen untuk tetap mengikuti dan menjalankan semua kebijakan yang ditetapkan Pemerintah.
"Prinsipnya kami akan ikuti dan jalankan semua kebijakan Pemerintah," tutur Irto.
Tercatat hingga April 2024, realisasi penyaluran Pertalite secara nasional adalah sebanyak 9,9 juta Kiloliter (KL).
Sementara total Kuota Pertalite tahun 2024 yang telah ditetapkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) adalah sebesar 31,7 juta KL.
Sebagai tambahan, Irto menambahkan bahwa pihaknya juga telah mendorong digitalisasi untuk penyaluran BBM Subsidi melalui program Subsidi Tepat.
“Program Subsidi Tepat menjadi upaya kami untuk memastikan transparansi penyaluran BBM bersubsidi," tambah pria ramah tersebut.
"Melalui digitalisasi, penyaluran BBM bersubsidi dapat dipantau secara real time, dan mencegah potensi penyelewengan di lapangan,” tutupnya.
Artikel ini telah tayang di gridoto.com dengan judul "Hilang di Beberapa SPBU, Pertamina Bantah Stop Jual Pertalite".