Find Us On Social Media :

Tukang Parkir Liar Maksa Minta Duit di Minimarket Langsung Laporkan ke Sini Biar Kapok

By Ahmad Ridho, Kamis, 9 Mei 2024 | 19:12 WIB
Parkiran minimarket merupakan fasilitas umum dan tidak diperbolehkan membayar alias gratis, tukang parkir liar bisa disidang di tempat jika maksa minta uang. (Twitter @RDNADN)

MOTOR Plus-online.com - Bikin resah keberadaan tukang parkir di depan minimarket minta uang parkir sampai mengancam.

Tukang parkir liar maksa minta duit di minimarket langsung laporkan ke sini biar kapok.

Hampir di setiap minimarket Indomaret atau Alfamart banyak ditemukan tukang parkir liar.

Tapi sebentar lagi keberadaan mereka akan hilang karena Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan melakukan penertiban.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta bakal menertibkan juru parkir liar yang beroperasi di minimarket. Rencananya, penertiban ini dilakukan mulai pekan depan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Lipunto mengatakan, lahan parkir di minimarket merupakan area yang termasuk dalam fasilitas umum yang disediakan bagi pelanggan.

Karena itu siapa pun yang memanfaatkan dan memicu keresahan masyarakat akan dilakukan tindakan tegas.

"Tapi ada oknum yang memanfaatkan meski oleh pengelolanya disebut gratis. Mereka mengatur, kemudian memaksa masyarakat membayar parkir dan ini yang akan kami tindak," ujar Syafrin, dikutip dari Kompas.com, Rabu (8/5/2024).

Diakui Syafrin, hingga saat ini ada sejumlah pengelola minimarket yang telah memasang pengumuman parkir gratis namun praktiknya masih ada oknum yang memungut biaya.

Baca Juga: Siap-siap Razia Tukang Parkir Liar Alfamart dan Indomaret oleh Petugas Gabungan

Baca Juga: Sebentar Lagi Tukang Parkir Akan Lenyap dari Minimarket, Dishub DKI Siap Tindak Tegas

Syafrin menegaskan, akan menerapkan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap oknum juru parkir liar yang masih berani beroperasi saat pihaknya sudah menjadwalkan penertiban.

Syafrin menambahkan, kajian terhadap penerapan sanksi dan aksi penegakan hukum itu tidak hanya melibatkan jajaran Satpol PP.

Pihaknya juga telah secara rutin melakukan koordinasi dengan jajaran Kepolisian dan Kejaksaan.

Bagi masyarakat yang menemukan adanya praktik oknum juru parkir liar di minimarket, Syafrin mengimbau, untuk melapor melalui aplikasi Jaki atau CRM.

Menurutnya, setiap laporan akan ditindaklanjuti oleh tim yang telah dibentuk.

"Saat ini kita masih dalam tahap diskusi dan koordinasi. Pekan depan, kami harap sudah ada jadwal kapan turun ke lapangan," ucap Syafrin.

Selain melaporkan tukang parkir liar, Dishub DKI Jakarta juga akan langsung melakukan sidang di tempat.

Tindakan tukang parkir liar meminta uang kepada masyarakat merupakan tindak pidana ringan.

Dishub DKI Jakarta akan menggandeng Satpol PP, Pengadilan dan Kejaksaan untuk melakukan tindakan termasuk sidang di tempat.

Syafrin Liputo menegaskan dan menghimbau kepada masyarakat bahwa tempat parkir di depan minimarket merupakan fasilitas umum dan gratis.