Find Us On Social Media :

Resmi Maluku Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2024, Bebas Denda Ini Keringanan Lainnya

By Galih Setiadi, Jumat, 10 Mei 2024 | 16:40 WIB
Foto ilustrasi STNK. Pemutihan pajak kendaraan Mei 2024 di Maluku bebas denda dan kasih keringanan lain. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-Online.com - Jadi semangat bayar pajak kendaraan kalau ada pemutihan.

Resmi Maluku gelar pemutihan pajak kendaraan Mei 2024, bebas denda dan sejumlah keringanan lain bisa brother manfaatkan.

Informasinya bersumber resmi dari Tim Media Center, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

Adapun aturannya resmi dari Peraturan Gubernur Maluku Nomor 16 Tahun 2024.

Seperti yang disampaikan Kepala Cabang Jasa Raharja Maluku, Herman Haurissa.

"Dalam rangka pemulihan ekonomi nasional dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah pada tanggal 1-31 Mei 2024 akan diberlakukan peraturan Gubernur Maluku Nomor 16 tentang 'Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Bagi Kendaraan dari Luar dan Dalam Daerah Serta Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2024'," ujarnya melansir situs resmi Pemkot Ambon.

Lewat program tersebut, ada tiga poin yang berkaitan dengan pembebasan denda pajak kendaraan.

Mulai dari pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB II berupa pokok dan denda untuk kendaraan bermotor di dalam dan luar daerah.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Bengkulu Akan Dibuka, Tahun Lalu Raup Puluhan Miliar Rupiah

Baca Juga: Lokasi Samsat Gratiskan Denda Pajak Kendaraan dan BBNKB Program Pemutihan Pajak Motor 2024