Seperti yang disampaikan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY), Kombes Pol Alfian Nurrizal.
"Untuk perpanjangan STNK dengan alamat yang berbeda, maka harus didahului dengan perubahan alamat," kata Kombes Pol Alfian mengutip Kompas.com.
Syarat perpanjang STNK tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident).
Pada pasal 62 Perpol Nomor 7 Tahun 2021 dijelaskan, perpanjangan STNK harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Salah satunya KTP, sehingga agar alamat yang tercantum sama maka STNK perlu diganti.
Dokumen yang diperlukan adalah sebagai berikut:
- KTP asli
- BPKB asli STNK asli
- Cek fisik kendaraan bermotor
- Surat keterangan fiskal, jika pindah alamat di luar domisili Samsat
Untuk prosedur pindah alamat adalah sebagai berikut:
- Pemohon melaksanakan cek fisik kendaraan di Samsat
- Cabut berkas dan cetak fiskal di Samsat awal, jika pindah alamat di luar domisili Samsat
- Pemohon melaksanakan pendaftaran di kantor BPKB
- Pemohon selanjutnya kembali ke Samsat untuk proses cetak STNK dan TNKB
- Pemohon mengambil BPKB yang sudah tercetak sesuai tanggal yang ditetapkan
Perlu brother pahami, biaya perubahan alamat belum termasuk perpanjang STNK, jadi siapkan uang lebih ya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Cara Perpanjang STNK yang Beda Alamat di KTP"