Find Us On Social Media :

Tenang Pertalite Tetap Dijual di Seluruh Indonesia Sesuai Keputusan Menteri, Ini Pernyataan Resmi Pertamina

By Galih Setiadi, Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB
Foto ilustrasi SPBU Pertamina. Pertalite tetap dijual di seluruh Indonesia sesuai keputusan menteri. (MOTOR Plus-Online.com/Galih)

MOTOR Plus-Online.com - Lagi ramai soal kabar pembatasan hingga penghapusan bensin jenis Pertalite di media sosial.

Tenang Pertalite tetap dijual di seluruh Indonesia menurut keputusan menteri, ini pernyataan resmi Pertamina simak sampai habis.

Brother yang motornya menggunakan bensin dengan nilai oktan 90 tersebut enggak usah khawatir ya.

Soalnya, PT Pertamina Patra Niaga memastikan pihaknya tetap menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite.

Hal itu sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) tertanggal 10 Maret 2022.

Penetapan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) dilakukan oleh pemerintah melalui kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian di bidang perekonomian.

Seperti yang disampaikan Area Manager Communication, Relations, & CSR Regional Jawa Bagian Barat Pertamina Patra Niaga, Eko Kristiawan.

"Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk menjalankan keputusan pemerintah yang mengatur JBKP yakni bahan bakar minyak jenis gasoline atau bensin dengan RON 90, dalam hal ini Pertalite untuk disalurkan kepada masyarakat," kata Eko dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Harga BBM Pengganti Pertalite Diungkap Bos Pertamina di Depan DPR RI

Baca Juga: Isi Pertalite Tidak Bisa Full Mulai Agustus 2024 Simak Jatah Masing-masing Jenis Kendaraan 

Untuk wilayahnya, Eko mengatakan penyaluran jenis bensin itu untuk seluruh NKRI.

"Wilayah penugasan penyediaan dan pendistribusian Pertalite diatur untuk seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, kami sampaikan bahwa Pertalite saat ini disediakan di seluruh wilayah operasional Pertamina Patra Niaga, termasuk Regional Jawa Bagian Barat yang mencakup Provinsi Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat," ujarnya.

Berdasarkan kepmen tersebut ditetapkan bahwa pengaturan, pengawasan dan pengendalian alokasi volume penyediaan dan pendistribusian JBKP dilakukan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas).

"Dalam penyediaan dan pendistribusian Pertalite, Pertamina menyalurkan sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan oleh badan pengatur," tambah Eko.

Tercatat hingga April 2024, realisasi penyaluran Pertalite secara nasional adalah sebanyak 9,9 juta Kiloliter (KL)

Total Kuota Pertalite tahun 2024 yang telah ditetapkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sebesar 31,7 juta KL.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat"