Find Us On Social Media :

Driver Ojol Resah Geruduk Tukang Tambal Ban Penyebar Ranjau Paku di Cawang

By Ardhana Adwitiya, Senin, 13 Mei 2024 | 08:34 WIB
Driver ojol grebek bengkel tambal ban yang menyebar ranjau paku. (Instagram/fakta.jakarta)

"Setelah diinterogasi, akhirnya oknum tambal ban tersebut mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya," lanjutnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Fakta Indo | Fakta Jakarta (@fakta.jakarta)

Nampaknya teror ranjau paku masih belum menjadi prioritas pihak Kepolisian.

Sempat diberitakan Kompas.com 2021 lalu, penebar ranjau paku berhasil ditangkap polisi. 

Pria berinisial BIP (43) diduga menebar ranjau paku di sepanjang Jalan MT Haryono dan Jalan Gatot Subroto.

BIP ditangkap oleh Tim Saber Polsek Tebet yang terdiri dari Unit Reserse Kriminal Polsek Tebet, Unit Sabhara, Sat PJR Polda Metro Jaya, dan ojek online mitra Polsek Tebet.

Pelaku merupakan operator tukang tambal ban non-permanen yang baru beroperasi satu bulan. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 192 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Modus Ranjau Paku di Jakarta oleh Penambal Ban"