Find Us On Social Media :

Driver Ojol Resah Geruduk Tukang Tambal Ban Penyebar Ranjau Paku di Cawang

By Ardhana Adwitiya, Senin, 13 Mei 2024 | 08:34 WIB
Driver ojol grebek bengkel tambal ban yang menyebar ranjau paku. (Instagram/fakta.jakarta)

MOTOR Plus-online.com - Ranjau paku masih meneror pengendara mobil dan motor di Jakarta.

Khususnya di sepanjang Jalan Gatot Subroto dari arah Slipi menuju Cawang.

Pasalnya oknum penebar ranjau paku masih berkeliaran di kawasan tersebut.

Resah dengan ranjau paku, sejumlah driver ojol (ojek online) mendatangi tukang tambal ban yang diduga pelaku. 

Videonya juga diunggah akun Instagram @fakta.jakarta, Minggu (12/5/2024). 

Dalam video, terlihat pelaku merupakan operator tambal ban keliling atau non-permanen. 

"Komunitas ojek online bersama relawan berhasil menangkap terduga pelaku penyebaran ranjau jari-jari payung di Jalan M.T. Haryono, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu (11/5/2024)," tulis keterangan postingan. 

"Oknum tukang tambal ban tersebut tidak berkutik ketika digrebek ojol dan relawan," sambungnya. 

Baca Juga: Bikers Harus Berhati-hati Melintasi Arteri Karawang, Polisi Temukan Ranjau Paku 1,5 Kilogram

"Di lokasi tersebut juga ditemukan barang bukti berupa paket ranjau jari-jari payung yang siap ditebarkan," tambahnya

"Setelah diinterogasi, akhirnya oknum tambal ban tersebut mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya," lanjutnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Fakta Indo | Fakta Jakarta (@fakta.jakarta)

Nampaknya teror ranjau paku masih belum menjadi prioritas pihak Kepolisian.

Sempat diberitakan Kompas.com 2021 lalu, penebar ranjau paku berhasil ditangkap polisi. 

Pria berinisial BIP (43) diduga menebar ranjau paku di sepanjang Jalan MT Haryono dan Jalan Gatot Subroto.

BIP ditangkap oleh Tim Saber Polsek Tebet yang terdiri dari Unit Reserse Kriminal Polsek Tebet, Unit Sabhara, Sat PJR Polda Metro Jaya, dan ojek online mitra Polsek Tebet.

Pelaku merupakan operator tukang tambal ban non-permanen yang baru beroperasi satu bulan. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 192 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Modus Ranjau Paku di Jakarta oleh Penambal Ban"