MOTOR Plus-online.com - Pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mati alias melewati tanggal batas kadaluwarsa buruan urus perpanjangan.
Perpanjang SIM yang sudah mati masih dibuka.
Adapun SIM yang bisa diperpanjang adalah yang mati saat libur nasional Kenaikan Isa Almasih.
Mengutip akun X @TMCPoldaMetro, SIM yang masa berlakunya habis tanggal 9-10 Mei 2024 dapat melaksanakan perpanjangan pada tanggal 11-14 Mei 2024.
Artinya cukup mengikuti mekanisme perpanjangan saja, tidak perlu bikin baru.
Mengingat 14 Mei 2024 adalah besok Selasa, berarti besok adalah hari terakhir buat mengurusnya nih.
Informasi Pelayanan SIM Dalam Rangka Libur Nasional ( Kenaikan Isa Almasih ) Kamis, 09 Mei 2024. pic.twitter.com/6POdF5U9Rm
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) May 9, 2024
Biaya perpajang SIM
Sekedar info, biaya perpanjang SIM mati menyesuaikan jenisnya, sebagaimana tertuang dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.
Untuk SIM C, C I dan C II dikenakan biaya Rp 75.000.
Baca Juga: Syarat dan Cara Perpanjang SIM Online Mei 2024, Tetap Bisa Urus Meski Sibuk Kerja atau Lainnya