Find Us On Social Media :

Terakhir Besok Perpanjang SIM yang Sudah Mati, Kelewatan Auto Bikin Baru

By Ardhana Adwitiya, Senin, 13 Mei 2024 | 16:21 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah mati bisa perpanjang tanpa bikin baru. (Tribunnews.com)

Namun biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan, tes psikologi.

Termasuk biaya admin, biaya pengemasan, serta biaya pengiriman dari Satpas ke rumah jika dilakukan melalui mekanisme online.

Cara perpanjang SIM

Korlantas Polri menyediakan dua cara untuk memperpanjang SIM, baik secara offline dan online.

Untuk offline, perpanjangan SIM dilakukan di kantor polisi Kunjungi Satpas, gerai SIM, atau SIM keliling terdekat dengan cara berikut:

- Bawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk memperpanjang SIM
- Isi formulir permohonan pengajuan perpanjangan SIM
- Lakukan pembayaran perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM
- Lakukan perekaman sidik jari dan foto
- Tunggu hingga petugas memberikan SIM

Jika blanko kosong, petugas akan menginformasikan kembali mengenai jadwal pengambilan SIM.

Sementara buat perpanjang SIM online, ikut langkah berikut:

- Download dan install aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR)
- Registrasi SIM online dengan klik menu register atau pendaftaran dan pilih "Perpanjang SIM" pada menu yang tersedia
- Isi semua informasi yang diminta pada kolom formulir dan isi kode verifikasi sesuai kolom verifikasi, kemudian klik "Kirim"
- Tunggu hingga mendapatkan notifikasi telah melakukan registrasi beserta kode tagihan pembayaran perpanjangan SIM melalui email
- Kemudian lakukan pembayaran, dan simpan bukti pembayaran tersebut.

Pemohon dapat mengambil SIM langsung dengan mengunjungi Satpas maupun meminta petugas untuk mengirimkannya ke rumah.

Awas kalau sampai kelewatan perpanjang SIM yang mati saat libur nasional, harus bikin SIM baru lagi bro.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM Mati Tanpa Bikin Baru, Berlaku pada 16-20 April"