Find Us On Social Media :

Maling Motor di Semarang Lihat Honda Vario dengan Kunci Nyantol Langsung Gelap Mata, Beraksi Pakai Daster

By Galih Setiadi, Senin, 13 Mei 2024 | 18:15 WIB
Ilustrasi pencurian. Maling motor sikat Honda Vario di Semarang, beraksi pakai daster. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Berbagai cara dilakukan maling motor demi melancarkan aksinya.

Maling motor di Semarang lihat Honda Vario dengan kunci nyantol di dashboard langsung gelap mata, daster jadi penutup identitasnya.

Dio Rizky Arrviantara (28), maling motor Honda Vario dengan nomor polisi AD 5776 BED milik seorang pegawai hotel.

Ia melancarkan aksinya pada Kamis (18/4/2024) sekitar pukul 03:30 WIB di depan Sonic Airport Hotel-Semarang, Jalan WR Supratman, Kalibanteng Kidul, Semarang Barat, Kota Semarang.

Pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (9/5/2024) sekitar pukul 01:00 WIB di Kawasan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu.

Motifnya melakukan aksi kejahatan itu lantaran melihat peluang kunci masih menempel di dashboard.

Awalnya ingin masuk ke hotel, ia membatalkan rencananya dan pergi ke rumah neneknya.

Lantas, Dio Rizky Arrviantara mengambil daster putih yang sedang dijemur.

Baca Juga: Terekam CCTV Satpam Tertidur Dua Motor Matic Honda Dibawa Kabur Maling Motor di Medan

Baca Juga: Koplak Maling Motor Nekat Curi Yamaha Aerox di Bogor Ternyata Pemiliknya Polisi, Endingnya Lemas

Ia mengenakan daster tersebut untuk mengalihkan perhatian dan menutupi tatonya.

"Saya pergunakan untuk menutupi tato saya," jelasnya dikutip dari website resmi Humas Polri.

Sampai harus ke Jawa Barat, polisi menangkap pelaku tiga pekan kemudian saat sedang makan nasi goreng di Kawasan Kandanghaur.

Niatnya mengenakan gaun warna putih itu supaya polisi mengira pencurinya perempuan sehingga polisi kesulitan melacak.

Dio Rizky Arrviantara (28), maling motor Honda Vario di Semarang ditangkap polisi. (Humas Polri)

Namun, polisi tetap bisa menangkapnya dan mengembalikan motor curian itu.

Gara-gara perbuatannya, Dio menghadapi dakwaan berdasarkan Pasal 362 dengan ancaman 5 tahun penjara.