Find Us On Social Media :

Data Kendaraan Bisa Dilacak dari Pelat Nomor Cukup Gunakan HP Caranya Mudah

By Ahmad Ridho, Selasa, 14 Mei 2024 | 07:00 WIB
Pelat nomor kendaraan bermotor bisa dilacak siapa pemiliknya cukup pakai HP caranya mudah. (MP Ranya Sera Zunaira)

Baca Juga: 5 Jenis Kendaraan Tidak Bisa Bebas Beli Pertalite Mulai Agustus 2024 Per Hari Dibatasi 15 Liter

Saat membuka laman samsat-pkb2.jakarta.go.id akan muncul keterangan:

INFORMASI DATA KENDARAAN DAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA

Ada tiga kolom yang wajib diisi sebelum melacak indentitas atau data kendaraan bermotor tersebut.

Kolom pertama berisi Nopol (4 digit angka), kolom kedua (huruf) dan kolom ketiga NIK (16 digit NIK/opsional).

Kolom NIK wajib diisi untuk Data kepemilikan kendaraan pribadi.

Cek indentitas atau data kendaraan melalui pelat nomor di aplikasi https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ (Samsat)

Selanjutnya kolom SAYA BUKAN ROBOT (Chaptca) yang harus dicontreng dan kemudian tekan tombol cari.

Secara otomatis sistem akan melacak pelat nomor termasuk NIK yang sudah dimasukkan dan identitas pemiliknya akan ketahuan.

Selain aplikasi di atas, cara mengecek pajak kendaraan bermotor bisa melalui laman 
https://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online.html.