Find Us On Social Media :

Data Kendaraan Bisa Dilacak dari Pelat Nomor Cukup Gunakan HP Caranya Mudah

By Ahmad Ridho, Selasa, 14 Mei 2024 | 07:00 WIB
Pelat nomor kendaraan bermotor bisa dilacak siapa pemiliknya cukup pakai HP caranya mudah. (MP Ranya Sera Zunaira)

Pajak motor atau mobil yang belum dibayarkan alias nunggak bisa ketahuan dan berlaku untuk semua Provinsi.

Di sini terdapat 24 Provinsi di Indonesia lengkap yang bisa melacak pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Enggak Ada Alasan BPKB Motor Digadai Tetap Bisa Perpanjang STNK dan Ganti Pelat Nomor Syaratnya Ini

Berikut 24 Provinsi di Indonesia yang tersedia di laman resmi samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online.html.

1. Samsat Provinsi DKI Jakarta

2. Samsat Provinsi Jawa Barat

3. Samsat Provinsi Banten

4. Samsat Provinsi DIY Yogyakarta

5. Samsat Provinsi Jawa Tengah

6. Samsat Provinsi Jawa Timur