Find Us On Social Media :

Kesempatan Terakhir Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru, Biaya Cuma Rp 75 Ribu?

By Galih Setiadi, Selasa, 14 Mei 2024 | 08:56 WIB
Foto ilustrasi SIM C. Biaya perpanjang SIM mati hanya Rp 75 ribu? (Istimewa via TribunLampung.co.id)

MOTOR Plus-Online.com - Kali ini memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) enggak harus buat baru walaupun udah lewat dari masa berlaku.

Kesempatan terakhir perpanjang SIM mati tanpa bikin baru, biaya cuma Rp 75 ribu apakah terima beres?

Yup, dispensasi SIM masih berlaku buat brother yang sudah jatuh tempo pada tanggal 9 Mei 2024.

Hal tersebut seiring dengan pemberian keringanan setelah pelayanan SIM libur saat Kenaikan Isa Almasih 2024.

Seperti yang tertera pada informasi di akun X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya.

SIM yang jatuh tempo pada tanggal 9 Mei 2024, masih diberi kesempatan untuk perpanjang pada tanggal 11 hingga 14 Mei 2024.

"Pelayanan penerbitan SIM dibuka Kembali pada hari Jumat, tanggal 10 Mei 2024 bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 9 s.d 10 Mei 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 11 s.d 14 Mei 2024 dengan mekanisme perpanjangan," demikian pernyataan akun resmi tersebut.

Asyik banget, SIM yang sudah habis masa berlakunya masih bisa diperpanjang, kalau di luar dispensasi disuruh bikin baru lagi.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Jakarta 14 Mei 2024 Hari Terakhir Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru

Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Online dan Offline Mei 2024, Tinggal Pilih Jangan Lupa Urus