Find Us On Social Media :

Daftar Lokasi Samsat Gelar Pemutihan Pajak Motor 2024, Jawa Barat, Aceh, Maluku dan Kalteng

By Ahmad Ridho, Selasa, 14 Mei 2024 | 10:02 WIB
Buruan bayar sebelum data STNK dihapus, pemutihan pajak motor 2024 masih berlangsung di Jawa Barat, Aceh, Maluku dan Kalimantan Tengah. (FB Muhammad Akbar)

MOTOR Plus-online.com - Program ampunan pajak kendaraan bermotor berlangsung di empat provinsi, cek lokasi Samsat terdekat.

Daftar lokasi Samsat gelar pemutihan pajak motor 2024, Jawa Barat, Aceh, Maluku dan Kalteng.

Sebelumnya pemutihan hanya diadakan di Aceh dan Jawa Barat, namun bertambah dua provinsi lagi.

Terbaru program pemutihan pajak motor 2024 juga diselenggarakan di Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Maluku.

Berbagai keringanan termasuk pemebasan denda dan diskon diberikan.

Harus diingat masing-masing provinsi memiliki program ampunan yang berbeda-beda termasuk masa berlakunya.

Yang paling lama pemutihan di Aceh sampai 31 Desember 2024 mendatang.

Mulai sekarang segera ke Samsat terdekat untuk melunasi pembayaran pajak tertunggak.

Jangan sampai data STNK dihapus dan motor jadi bodong karena tujuh tahun menunggak pembayaran pajak.

Baca Juga: Daftar Samsat Gelar Pemutihan Pajak Motor 2024 Buruan Urus Sebelum Data STNK Dihapus

Baca Juga: Ada Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Kalimantan Tengah, Catat Keringanan dan Masa Berlakunya

Pemutihan pajak motor 2024 rutin digelar setiap tahun yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) masing-masing.


Siapkan persyaratan yang diperlukan sebelum ke Samsat seperti KTP, STNK dan BPKB serta kwitansi pembelian jika motor bekas.

Setelah lengkap langsung ke Samsat untuk mengurus pembayaran pajak motor.

Nantinya penunggak pajak hanya dikenakan biaya perlunasan pajak motor yang belum dibayarkan.

Sementara denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), BBNKB dan pajak progresif dihapus.

Berikut 4 provinsi yang mengadakan pemutihan pajak motor 2024:

1. Jawa Barat

Bapenda Provinsi Jawa Barat (Jabar) turut mengadakan keringanan pembayaran pajak melalui program diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen.

Dikutip dari laman Bapenda Jabar, program diskon 10 persen hanya berlaku bagi wajib pajak yang membayar PKB di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.

Berlangsung mulai 1 April sampai 23 Desember 2024.

Baca Juga: Pertamina Masih Salurkan Pertalite Pembatasan Tinggal Tunggu Revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014

2. Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.

Program ini ssesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Masyarakat yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor di provinsi ini akan mendapat beberapa keringanan, yakni:

- Pembebasan pajak progresif

- Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Guna mendapat keringanan pembayaran pajak, pemilik kendaraan harus mempersiapkan dokumen persyaratan yang meliputi:

- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai nama yang tercantum pada STNK.

3. Maluku

Pemutihan pajak motor 2024 juga diadakan di Maluku mengacu pada Peraturan Gubernur Maluku Nomor 16 Tahun 2024.

Baca Juga: Data Kendaraan Bisa Dilacak dari Pelat Nomor Cukup Gunakan HP Caranya Mudah

Lewat program tersebut, ada tiga poin yang berkaitan dengan pembebasan denda pajak kendaraan.

Mulai dari pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB II berupa pokok dan denda untuk kendaraan bermotor di dalam dan luar daerah.

Kedua, ada pembebasan denda sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Keringanan tersebut untuk kendaraan bermotor yang sudah lewat jatuh tempo paling lama 5 (lima) tahun.

Pembebasan tersebut berlaku hanya untuk mutasi masuk dan daftar ulang kendaraan bemotor.

Poin ketiga, yaitu pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu dan tahun-tahun lalu.

Dikutip dari akun Instagram @bapenda_maluku, program pemutihan pajak motor 2024 ini berlangsung sejak 1-31 Mei 2024.

4. Kalimantan Tengah (Kalteng)

Pemutihan juga diadakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng yang sudah digelar sejak 11 Mei 2024 sampai 31 Agustus 2024 mendatang.

Baca Juga: Daftar Provinsi Masih Ada Pemutihan Pajak Motor 2024 Cukup Bayar Pokok Pajak Tanpa Denda Apapun

Pemutihan digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-67 Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Program ampunan ini berlaku di seluruh Kantor Samsat wilayah Kalteng khususnya pemilik kendaraan berpelat nomor KH.

Pemutihan pajak motor 2024 di Kalteng diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2024.

Masyarakat Kalteng dapat memanfaatkan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua (BBN II) dan seterusnya serta bebas sanksi administratif untuk keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Selain di Samsat, pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan di stand Bapenda selama Kalteng Expo 2024 di Arena Pameran Temanggung Tilung, Palangka Raya.