Find Us On Social Media :

Lega Aturan Pembatasan Pertalite Belum Rampung Juni 2024, Ini Alasannya Disampaikan BPH Migas

By Galih Setiadi, Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:55 WIB
Foto ilustrasi SPBU Pertamina. Beli Pertalite belum ada pembatasan setidaknya sampai Juni 2024 sesuai kata BPH Migas. (MOTOR Plus-Online.com/Galih)

MOTOR Plus-Online.com - Masih bisa beli bensin jenis Pertalite sesuka hati enggak usah khawatir.

Lega aturan pembatasan Pertalite belum bisa selesai pada Juni 2024, BPH Migas kasih paham alasannya nih.

Seperti yang brother ramai, masih ramai soal pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi Pertalite.

Aturannya bakal ada di revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.

Regulasi tersebut mengatur tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Revisi Perpres ini akan mengatur pembatasan BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran sehingga tidak membebankan anggaran negara.

Pemerintah juga akan mengatur detail kriteria kendaraan yang bisa mengisi Pertalite.

Selain itu, ada rencana untuk membuat perbedaan harga Pertalite sesuai dengan jenis kendaraannya.

Baca Juga: Fakta Motor Honda, Yamaha, Suzuki, Kawasaki Dilarang Isi Pertalite di SPBU Pertamina Berlaku Bulan Depan

Baca Juga: Pertalite Langka Harga Sampai Rp 20 Ribuan di Daerah Ini, Pemkab Bongkar Penyebabnya

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan revisi Perpres tersebut selesai pada Juni mendatang.

Namun, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas), Erika Retnowati bilang ada sejumlah hal yang membuat aturan itu belum kelar.

"Masih diproses ya, kalau Juni mungkin belum [selesai] ya, karena masih ada beberapa hal yang harus dibahas bersama antar kementerian. Saya belum bisa memperkirakan karena keputusannya di Menko Perekonomian," ujarnya dikutip dari Kontan.co.id.

Saat ini pembahasan revisi Perpres ini masih seputaran kriteria konsumen BBM bersubsidi.

Pada intinya revisi tersebut akan meliputi, pertama, pengaturan konsumen pengguna Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite, yang sampai saat ini belum ada pengaturannya.

Kedua, perubahan pengaturan konsumen pengguna Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar, dengan mengidentifikasi kembali siapa konsumen pengguna yang berhak secara lebih detail.

"Revisi perpres 191/2014 dimaksudkan agar subsidi yang dikeluarkan pemerintah lebih tepat sasaran," kata Erika.


Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id berjudul "BPH Migas Sebut Revisi Perpres 191 Soal BBM Bersubsidi Belum Bisa Selesai Juni"