Find Us On Social Media :

Semua Pemilik Motor yang Punya Tunggakan Pajak Bebas Denda Berlaku Sampai Akhir Tahun 2024

By Ahmad Ridho, Sabtu, 18 Mei 2024 | 13:00 WIB
Tunggu apalagi buruan ke Samsat terlambat bayar pajak motor tidak kena denda berlaku sampai akhir tahun 2024 mendatang. (FB Mukidi Tresno Joyo)

Baca Juga: Daftar Lokasi Samsat Gelar Pemutihan Pajak Motor 2024, Jawa Barat, Aceh, Maluku dan Kalteng

Dengan demikian jika data STNK sudah dihapus motor akan jadi bodong atau ilegal.

Pemilik motor yang menunggak pembayaran pajak hanya perlu membayarkan pokok pajaknya saja tanpa harus membayar denda karena dibebaskan.

Saat ini program pemutihan pajak motor 2024 masih berlangsung di empat provinsi.

Keempat provinsi yang masih mengadakan ampunan pajak antara lain Jawa Barat, Aceh, Maluku dan Kalimantan Tengah.

Daftar provinsi dan masa berlaku pemutihan pajak motor 2024:

1. Jawa Barat

Bapenda Provinsi Jawa Barat (Jabar) turut mengadakan keringanan pembayaran pajak melalui program diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen.

Dikutip dari laman Bapenda Jabar, program diskon 10 persen hanya berlaku bagi wajib pajak yang membayar PKB di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.

Berlangsung mulai 1 April sampai 23 Desember 2024.