Find Us On Social Media :

Semua Pemilik Motor yang Punya Tunggakan Pajak Bebas Denda Berlaku Sampai Akhir Tahun 2024

By Ahmad Ridho, Sabtu, 18 Mei 2024 | 13:00 WIB
Tunggu apalagi buruan ke Samsat terlambat bayar pajak motor tidak kena denda berlaku sampai akhir tahun 2024 mendatang. (FB Mukidi Tresno Joyo)

2. Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.

Baca Juga: NMAX dan PCX 160 Waspada Muncul Motor Matic Baru 350cc Bagasi Luas Muat 2 Helm Harganya Bikin Kaget

Program ini ssesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Masyarakat yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor di provinsi ini akan mendapat beberapa keringanan, yakni:

- Pembebasan pajak progresif

- Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Guna mendapat keringanan pembayaran pajak, pemilik kendaraan harus mempersiapkan dokumen persyaratan yang meliputi:

- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai nama yang tercantum pada STNK.