MOTOR Plus-Online.com - Ngapain capek-capek dating langsung ke Satpas kalau perpanjang SIM bisa online.
Kelar perpanjang SIM onlin tapi masa berlaku yang ada di aplikasi belum berubah enggak usah panik, tinggal lakukan ini.
Untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang brother punya, bisa memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas Polri.
Lewat fitur SIM Nasional Presisi (SINAR), proses perpanjangan bisa dilakukan secara online.
Dengan begitu, brother hanya tinggal menunggu sampai prosesnya selesai, dan SIM dikirim ke rumah.
Kalau sudah, pastikan data-data tidak keliru supaya tidak salah dalam pencetakan.
Nah, terkadang masa berlaku SIM yang ada di aplikasi tersebut belum berubah yang terbaru.
Dalam artian, masa berlakunya masih mengikuti saat SIM masih belum diperpanjang.
Baca Juga: Sudah Perpanjang SIM Online Tinggal Ambil ke Satpas atau Kirim ke Rumah, Begini Caranya
Baca Juga: Kesempatan Terakhir Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru, Biaya Cuma Rp 75 Ribu?