Find Us On Social Media :

Tertulis Motor Boleh Cuma Pakai Satu Buah Spion, Tapi Polisi Bilang Aturannya Begini

By M. Adam Samudra,Uje, Senin, 20 Mei 2024 | 07:30 WIB
Boleh atau tidak pasang spion cuma satu di motor? (Otomotifnet)

MOTOR Plus-online.com - Ada perdebatan kalau motor boleh cuma pakai satu buah spion untuk dipakai jalan.

Contohnya belum lama ada perdebatan antara netizen di akun milik @poldametrojaya.

"Pakai kaca spion cuma 1 gak masalah kan? Pernah baca pasal tentang kelengkapan motor di luar Negeri (Inggris) isinya: 1 tidak melanggar 2 lebih baik. Apakah di Indonesia berlaku juga?," tulis akun @dudisukma.

Peraturan kaca spion untuk motor sendiri sudah diatur dalam undang-undang.

Tepatnya di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Tepatnya pada pasal 48 ayat 2.

Disebutkan kalau kaca spion merupakan perangkat atau komponen wajib pada motor.

Tak hanya itu, dalam pasal 285 ayat 1 pada UU LLAJ dituliskan yang intinya, setiap orang yang mengemudikan motor di jalan, tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, salah satunya kaca spion akan dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp250.000.

Baca Juga: Modifikasi Motor Vespa P200E Gaya Skuter Mods Inggris Dijual Mulai Rp 40 Jutaan

Ketentuan lebih lanjut mengenai kaca spion, dijelaskan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1993 Pasal 72.

Tertulis bahwa kaca spion untuk motor diperbolehkan hanya satu buah, kecuali kendaraan roda empat.

Pada ayat 2, kaca spion sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, dibuat dari kaca atau bahannya menyerupai kaca, yang tidak mengubah jarak dan bentuk orang atau barang yang dilihat.

Terakhir di dalam ayat 3, kaca spion sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, berjumlah sekurang-kurangnya satu buah.

Jadi, menurut Undang-Undang yang berlaku, motor diperbolehkan menggunakan satu kaca spion.

Lantas apakah akan dikenakan tilang apabila hanya 1 kaca spion?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Unit (Panit) Penindakan Khusus (Timsus) Satlantas Polres Metro Jakarta Timur, Ipda Juza Agus Sugiharto pun berikan penjelasan.

"Sebenarnya bermasalah juga, karena standarisasi kendaraan itu memiliki spion 2 (buah), kiri dan kanan," kata Juza dikutip dari GridOto.com.

Ia menambahkan, bahwa selama ini ia pernah menemukan pengendara motor hanya pakai 1 spion namun cukup diberikan teguran.

"Biasanya kami hanya berikan peringatan saja untuk di suruh pasang selanjutnya. Kecuali kalau engga ada sama sekali baru kami tilang," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di https://www.gridoto.com dengan judul "Jadi Perdebatan Mitos Atau Fakta Pakai Kaca Spion Cuma 1 Engga Kena Tilang?".