MOTOR Plus-Online.com - Makin canggih teknologi semua serba online termasuk perpanjang SIM nih.
Perpanjang SIM online tinggal pakai aplikasi Digital Korlantas Polri yang ada di HP, ternyata butuh waktu segini bro.
Daripada repot urus offline, mending brother memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online.
Lewat aplikasi tersebut dengan fitur SIM Nasional Presisi (SINAR), SIM yang sudah diperpanjang akan dikirim ke rumah.
Dengan begitu, brother tidak perlu dating ke Satpas untuk perpanjang SIM.
Dokumen yang harus dipersiapkan buat memperpanjang jatuh tempo SIM secara online, yaitu:
- SIM lama
- E-KTP
- Hasil RIKKES Jasmani
- Hasil Tes Psikologi
- Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru.
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal
Pastikan dokumen yang brother submit tidak buram supaya memudahkan proses verifikasi data dan untuk menghindari penolakan Satpas.
Baca Juga: Aman Permohonan Perpanjang SIM Online Pasti Diterima Asal Ketentuan Ini Terpenuhi
Baca Juga: Kelar Perpanjang SIM Online Tapi Masa Berlaku di Aplikasi Belum Berubah, Tinggal Lakukan Ini
Untuk caranya, simak tahapannya di bawah ini: