MOTOR Plus-online.com - Pemutihan pajak di tahun 2024 tetap diselenggarakan di berbagai provinsi di Indonesia.
Hingga (20/5/2024) tercatat sudah ada enam provinsi yang masih menggelar pemutihan pajak.
Provinsi pertama adalah Jawa Tengah yang memang baru menyelenggarakan pemutihan pajak.
Kombes Pol Sony Irawan, Dirlantas Polda Jateng menyampaikan kesempatan untuk bisa menggelar pemutihan pajak untuk kendaraan roda dua dan roda empat.
“Ada 4 program keringanan yang diberikan, yang pertama adalah pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Kedua pajak progresif. Kalau ada orang yg punya kendaraan lebih dari dua itu di nol kan gak kena progresif. Kalau tahun lalu masih kena,” ungkapnya
“Ketiga intensif bagi yang rajin taat pajak adan diberikan diskon. Keempat adalah keringanan atau dispensasi tunggakan pajak dari 50 persen – 10 persen terhadap denda pokoknya,” sambungnya.
Program pemutihan pajak di Jawa Tengah berakhir sampai 19 Desember 2024.
Lalu ada Maluku yang juga menggelar Pemutihan Pajak khusus bulan ini saja dari 1-31 Mei 2024.
Mulai dari pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB II berupa pokok dan denda untuk kendaraan bermotor di dalam dan luar daerah.
Baca Juga: Hore Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 Mulai Sebentar Lagi di Jawa Tengah, Ada Diskon dan Banyak Lagi