MOTOR Plus-online.com - Pemilik SIM di seluruh Indonesia wajib simak ada pemberitahan penting dari kepolisian.
Aturan baru segera berlaku nomor SIM diganti pakai NIK KTP proses perpanjang harus sesuai daerah masing-masing.
Rencananya nanti nomor SIM yang baru akan diambil dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing pemilik kendaraan.
Proses perpanjangan SIM juga akan lebih sulit karena harus di daerah yang sesuai dengan domisili pemilik SIM.
Rencana perubahan tersebut dikatakan langsung Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.
"Jadi nomor SIM itu akan diubah jadi single data pakai nomor NIK KTP. Karena setiap orang di Indonesia NIK cuma 1," kata Yusri kepada GridOto.com, Rabu (22/5/2024).
Ia mencontohkan, apabila ada seseorang ingin membuat atau memperpanjang SIM berbeda kota dan wilayah sudah dipastikan harus sesuai NIK KTP.
"Jadi jika ada orang sudah punya SIM A di Jakarta tapi dia mau pindah ke Surabaya ingin punya SIM di tempat lain sudah gak bisa karena kan sudah ada data NIK KTP," katanya.
Untuk diketahui, sebelumnya pembuatan atau perpanjangan SIM bisa dilakukan di Satpas mana pun.
Baca Juga: Siap-siap Bisa Perpanjang SIM Mati Lagi, Cek Syarat dan Ketentuan Ini