Find Us On Social Media :

Catat Syarat Pembuatan SIM C1, Korlantas Polri Akan Segera Terbitkan SIM C2

By Ahmad Ridho, Selasa, 28 Mei 2024 | 10:25 WIB
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan (tengah) saat resmi meluncurkan SIM C1 di Satpas SIM Daan Mogot pada Senin (27/5/2024) bersama Dirut PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono (kiri) dan Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo. (korlantas.polri.go.id)

MOTOR Plus-online.com - Setelah ditunggu dari tahun 2020 akhirnya SIM C1 resmi diluncurkan Korlantas Polri pada Senin (27/5/2024) kemarin.

Catat syarat pembuatan SIM C1 yang baru diluncurkan Korlantas Polri juga akan terbitkan SIM C2.

Wacana penggolongan SIM C menjadi SIM C1 dan SIM C2 sudah ramai sejak empat tahun lalu.

Namun baru kemarin polisi bisa merealisasikan penerbitan SIM C1 yang khusus untuk pengguna motor di atas 250cc.

Penggolongan SIM C menjadi SIM C1 dan C2 ini sudah diatur di dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Di dalam Perpol tersebut dijelaskan informasi seputar jenis-jenis SIM yang ada di Indonesia termasuk SIM C, SIM C1 dan SIM C2.

Dikutip dari laman korlantas.polri.go.id, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 250-500cc.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan melaunching langsung SIM C1 di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta.

Kakorlantas menyebut syarat memperoleh SIM C1 yakni mempunyai SIM C biasa paling tidak selama satu tahun.

Baca Juga: Pengumuman Penting SIM C1 Akhirnya Resmi Diluncurkan Beda dari SIM C Biasa