Find Us On Social Media :

Catat Syarat Pembuatan SIM C1, Korlantas Polri Akan Segera Terbitkan SIM C2

By Ahmad Ridho, Selasa, 28 Mei 2024 | 10:25 WIB
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan (tengah) saat resmi meluncurkan SIM C1 di Satpas SIM Daan Mogot pada Senin (27/5/2024) bersama Dirut PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono (kiri) dan Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo. (korlantas.polri.go.id)

MOTOR Plus-online.com - Setelah ditunggu dari tahun 2020 akhirnya SIM C1 resmi diluncurkan Korlantas Polri pada Senin (27/5/2024) kemarin.

Catat syarat pembuatan SIM C1 yang baru diluncurkan Korlantas Polri juga akan terbitkan SIM C2.

Wacana penggolongan SIM C menjadi SIM C1 dan SIM C2 sudah ramai sejak empat tahun lalu.

Namun baru kemarin polisi bisa merealisasikan penerbitan SIM C1 yang khusus untuk pengguna motor di atas 250cc.

Penggolongan SIM C menjadi SIM C1 dan C2 ini sudah diatur di dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Di dalam Perpol tersebut dijelaskan informasi seputar jenis-jenis SIM yang ada di Indonesia termasuk SIM C, SIM C1 dan SIM C2.

Dikutip dari laman korlantas.polri.go.id, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 250-500cc.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan melaunching langsung SIM C1 di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta.

Kakorlantas menyebut syarat memperoleh SIM C1 yakni mempunyai SIM C biasa paling tidak selama satu tahun.

Baca Juga: Pengumuman Penting SIM C1 Akhirnya Resmi Diluncurkan Beda dari SIM C Biasa

Baca Juga: SIM C1 Resmi Diluncurkan Pengendara Motor 250 cc atau Moge Bakal Langsung Kena Tilang?

Kemudian Korlantas berencana memberlakukan SIM C2 pada tahun 2025 mendatang untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas 500cc ke atas.

“Syaratnya salah satunya adalah satu tahun memiliki SIM C. Nanti berikutnya setahun yang akan datang kita akan launching C2, ini 500CC ke atas,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, Senin (27/5/2024).

Selain itu, Kakorlantas menyebut bahwa penerbitan SIM C1 sudah mulai berlaku di seluruh Indonesia.

Di mana pemberlakuan SIM C1 didasarkan pada amanat Peraturan Polri.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menunjukkan SIM C1 saat peluncuran di Satpas SIM Daan Mogot Jakarta Barat, Senin (27/5/2024). (YouTube Warta Kota)

“Hari ini kita bersama-sama akan menyaksikan launching SIM C1. Ini sebenarnya amanat Perpol tahun 2021 ya, amanat Perpol 05 2021 baru kita realisasikan tiga tahun kemudian. Dengan ini sudah mulai diberlakukan ya di seluruh Satpas di seluruh Indonesia” ujar Irjen Pol Aan Suhanan.

Lebih lanjut, Kakorlantas mengungkapkan bahwa alasan pihaknya baru menerbitkan SIM C1 adalah dengan memastikan perbedaan kemampuan atau kompetensi pengendara.

“Sekaligus juga kita memastikan bahwa adanya perbedaan antara kompetensi SIM C, SIM C1 nanti ada SIM C2. Itu kalau sama-sama berarti bukan peningkatan kompetensi namanya,’ pungkasnya.

Saat peluncuran SIM C1 turut hadir Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo dan Dirut PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono.